Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Saturday, 13 June 2015

Tarif Perhitungan Pajak Penghasilan Dokter

Hi Sobat,

Melanjutkan postingan sebelumnya mengenai Pajak Penghasilan (PPh 21) Dokter di sini saya akan memberikan informasi mengenai tarif serta perhitungan Pajak Penghasilan atas Dokter. Semoga bisa bermanfaat untuk Sobat semua, mari disimak baik-baik. 

Bagaimana cara perhitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?

Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yakni:
  1. Pemotongan / Pemungutan oleh pihak pemberi hasil;
  2. Penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terutang selama satu tahun.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui perhitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di dalam Undang Undang PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPH Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah:
  1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak (PKP);
  2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
  3. Tarif 15% dari jumlah bruto (Bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan dua ke atas.



             Tarif Progresive Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 5%
Rp 50.000.000,- s.d Rp 250.000.000,- 15%
Rp 250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,- 25%
di atas RP 500.000.000,- 30%

Note: Beberapa ketentuan dalam informasi di atas dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak yang memerlukan bantuan dapat menghubungi petugas Account Representative (AR) yang ada ddi Seksi Pengawasan san Konsultasi atau petugas di Help Desk pada Kantor Pelayanan Pajak setempat ata Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP setempat atau petugas di KP2KP setempat.


Bagaimana cara mendapat informasi perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Dokter?
Informasi tentang cara perhitungan PPh atas penghasilan  yang diterima atau diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan mendatangi petugas di KPP atau menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021), maupun mengakses www.pajak.go.id.




Friday, 12 June 2015

Pajak Penghasilan (PPh 21) Dokter

Pajak Penghasilan (PPh 21) Bagi Dokter

Pajak Penghasilan merupakan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.

Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak Penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Dokter.




Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa: 
  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Lalu bagaimana dengan perhitungan Pajak Penghasilan atas Dokter tersebut? Silahkan cek di sini



Bagaimana cara mendapat informasi perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Dokter?
Informasi tentang cara perhitungan PPh atas penghasilan  yang diterima atau diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan mendatangi petugas di KPP atau menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021), maupun mengakses www.pajak.go.id.


Tuesday, 28 April 2015

Desain Baru Meterai Tempel 2014

Materai 3000 Edisi 2014
Bea Meterai sudah di kenal di Indonesia sejak Tahun 1817 pada masa penjajahan Belanda, yang disebut De Heffing Van Het Recht Kleinnegel. Di tahun 1966 pada masa Pemerintahan Orde Baru, banyak kebijakan baru di bidang perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan  meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan benda meterai yang diguanakan sebagai alat perantara yang mempunyai kekuatan hukum perdata, ketika salah satu pihak yang menandatangani suatu dokumen diatas meterai maka yang bertandatangan akan tunduk atas perjanjian yang ada pada dokumen tersebut.
Dan pada perkembangannya objek pengenaan materai berkembang hingga sekarang seperti kita ketahui diantara lain :

OBJEK BEA METERAI 
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b.
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c.
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d.
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
-
yang menyebutkan penerimaan uang;
-
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
-
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
-
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
e.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
f.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.


TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
1.
Dokumen yang berupa:
-
surat penyimpanan barang;
-
konosemen;
-
surat angkutan penumpang dan barang;
-
keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
-
bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
-
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
-
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
2.
Segala bentuk ijazah
3.
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
7.
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
8.
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.

Tanggal 17 Agustus 2014 tahun lalu DJP secara resmi menerbitkan desain baru untuk materai. Materai baru ini berlaku terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2014. 

Penerbitan materai baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014.Untuk materai dengan desain lama (edisi 2009) masih bisa  digunakan sampai tanggal 31 Maret 2015

Materai 6000 Edisi 2014
Jadi per tanggal 1 April 2015 materai desain lama tidak berlaku lagi. Untuk ketentuan terbarunya dapat anda Download Di Sini :

Sumber :


  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai
  4.  http://dipajak.blogspot.com

Cover Radiator Yamaha MT25 Full CNC Series

Jangan SALAH pilih cover radiator, niat ingin menjaga kisi-kisi radiator namun malah membuat sirkulasi udaranya tidak maksimal,berdampak ...