Saturday 13 June 2015

Tarif Perhitungan Pajak Penghasilan Dokter

Hi Sobat,

Melanjutkan postingan sebelumnya mengenai Pajak Penghasilan (PPh 21) Dokter di sini saya akan memberikan informasi mengenai tarif serta perhitungan Pajak Penghasilan atas Dokter. Semoga bisa bermanfaat untuk Sobat semua, mari disimak baik-baik. 

Bagaimana cara perhitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?

Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yakni:
  1. Pemotongan / Pemungutan oleh pihak pemberi hasil;
  2. Penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terutang selama satu tahun.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui perhitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di dalam Undang Undang PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPH Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah:
  1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak (PKP);
  2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
  3. Tarif 15% dari jumlah bruto (Bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan dua ke atas.



             Tarif Progresive Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 5%
Rp 50.000.000,- s.d Rp 250.000.000,- 15%
Rp 250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,- 25%
di atas RP 500.000.000,- 30%

Note: Beberapa ketentuan dalam informasi di atas dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak yang memerlukan bantuan dapat menghubungi petugas Account Representative (AR) yang ada ddi Seksi Pengawasan san Konsultasi atau petugas di Help Desk pada Kantor Pelayanan Pajak setempat ata Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP setempat atau petugas di KP2KP setempat.


Bagaimana cara mendapat informasi perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Dokter?
Informasi tentang cara perhitungan PPh atas penghasilan  yang diterima atau diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan mendatangi petugas di KPP atau menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021), maupun mengakses www.pajak.go.id.




No comments:

Post a Comment

Untuk kritik dan saran, silahkan beri komentar..

Cover Radiator Yamaha MT25 Full CNC Series

Jangan SALAH pilih cover radiator, niat ingin menjaga kisi-kisi radiator namun malah membuat sirkulasi udaranya tidak maksimal,berdampak ...