Materai 3000 Edisi 2014 |
Pemerintah Indonesia mengeluarkan benda meterai yang diguanakan sebagai alat perantara yang mempunyai kekuatan hukum perdata, ketika salah satu pihak yang menandatangani suatu dokumen diatas meterai maka yang bertandatangan akan tunduk atas perjanjian yang ada pada dokumen tersebut.
Dan pada perkembangannya objek pengenaan materai berkembang hingga sekarang seperti kita ketahui diantara lain :
OBJEK BEA METERAI
Pada
prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
| ||
a.
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata.
| |
b.
|
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
| |
c.
|
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
| |
d.
|
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
| |
-
|
yang menyebutkan penerimaan uang;
| |
-
|
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
| |
-
|
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
| |
-
|
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
| |
e.
|
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
| |
f.
|
Dokumen
yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan
sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan
Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain
atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.
|
TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI | ||
Secara
umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang
berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan
pembayaran pajak dan dokumen Negara.
| ||
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
| ||
1.
|
Dokumen yang berupa:
| |
-
|
surat penyimpanan barang;
| |
-
|
konosemen;
| |
-
|
surat angkutan penumpang dan barang;
| |
-
|
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang,
konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
| |
-
|
bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
| |
-
|
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
| |
-
|
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
| |
2.
|
Segala bentuk ijazah
| |
3.
|
Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran
lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
| |
4.
|
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
| |
5.
|
Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat
disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
| |
6.
|
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
| |
7.
|
Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung
oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang
tersebut
| |
8.
|
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
| |
9.
|
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
Tanggal 17 Agustus 2014 tahun lalu DJP secara resmi menerbitkan desain baru
untuk materai. Materai baru ini berlaku terhitung sejak tanggal 17
Agustus 2014.
Penerbitan materai baru ini diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014.Untuk materai dengan desain lama (edisi 2009) masih bisa digunakan sampai tanggal 31 Maret 2015.
Materai 6000 Edisi 2014 |
Jadi per tanggal 1 April 2015 materai desain lama tidak berlaku lagi. Untuk ketentuan terbarunya dapat anda Download Di Sini :
Sumber :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai
- http://dipajak.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
Untuk kritik dan saran, silahkan beri komentar..