Friday 12 June 2015

Pajak Penghasilan (PPh 21) Dokter

Pajak Penghasilan (PPh 21) Bagi Dokter

Pajak Penghasilan merupakan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.

Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak Penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Dokter.




Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa: 
  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Lalu bagaimana dengan perhitungan Pajak Penghasilan atas Dokter tersebut? Silahkan cek di sini



Bagaimana cara mendapat informasi perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Dokter?
Informasi tentang cara perhitungan PPh atas penghasilan  yang diterima atau diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan mendatangi petugas di KPP atau menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021), maupun mengakses www.pajak.go.id.


No comments:

Post a Comment

Untuk kritik dan saran, silahkan beri komentar..

Cover Radiator Yamaha MT25 Full CNC Series

Jangan SALAH pilih cover radiator, niat ingin menjaga kisi-kisi radiator namun malah membuat sirkulasi udaranya tidak maksimal,berdampak ...