Pajak Penghasilan merupakan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak Penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Dokter.
Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?
Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa:
- Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
- Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
- Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
- Hadiah atau penghargaan, bonus gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
- Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Bagaimana cara mendapat informasi perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Dokter?
Informasi
tentang cara perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan mendatangi petugas di KPP atau
menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021),
maupun mengakses www.pajak.go.id.
No comments:
Post a Comment
Untuk kritik dan saran, silahkan beri komentar..