Saturday 18 April 2015

Mengapa perlu dilakukan rekonsiliasi Fiskal pada laporan komersial???

Wajib Pajak Badan biasanya terdiri dari perusahaan-perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas atau CV. Perusahaan-perusahaan ini dalam prakteknya tentu melakukan proses pembukuan dan pada akhirnya akan menghasilkan laporan keuangan berupa Neraca dan Rugi Laba. Laporan keuangan seperti ini biasanya dibutuhkan oleh berbagai macam fihak terutama sekali adalah pemilik perusahaan dan kreditur. Laporan keuangan ini pada umumnya
digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan.

Penyusunan Laporan Keuangan seperti ini diatur
dalam bentuk standar akuntansi keuangan. Penggunaan standar ini terutama dimaksudkan agar kualitas laporan keuangan bisa dipertanggungjawabkan
sehingga bisa menjadi sarana mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan manajemen perusahaan kepada fihak investor atau kreditor. Fihak lain yang sebenarnya berkepentingan terhadap Laporan Keuangan Perusahaan adalah Pemerintah. Mengapa pemerintah
berkepentingan? Karena pemerintah memiliki hak terhadap Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang- undang. Ada ttik persamaan antara investor, kreditor dan pemerintah.

Titik persamaan tersebut terletak kepada bahwa mereka sama-sama berkepentingan terhadap laba perusahaan. Investor melihat laba sebagai suatu hasil dari investasinya di perusahaan tersebut sementara kreditor tentu berkepentingan terhadap pinjaman yang diberikan kepada perusahaan. Tingkat laba bisa memberikan petunjuk atas kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya. Pemerintah tentu saja berkepentingan terhadap laba perusahaan karena Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan laba perusahaan.

Semakin besar laba perusahaan maka semakin besar Pajak Penghasilan yang bisa ditarik. Begitu juga sebaliknya. Namun demikian, jika Investor dan kreditor bisa langsung menggunakan laporan rugi laba yang disusun berdasarkan standar akuntansi, pemerintah tidak bisa menggunakan langsung laba dalam laporan keuangan sebagai dasar pengenaan pajak. Mengapa demikian? Karena
laba dalam pengertian Pajak Penghasilan adalah laba yang berdasarkan ketentuan dalam Undang- undang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya. Laba demikian biasa disebut Laba Fiskal, sementara laba yang berdasarkan laporan rugi laba biasa disebut Laba Komersial.


Kalau begitu, apakah perusahaan harus melakukan pembukuan ganda? Jawabnya tidak dan memang tidak boleh melakukan pembukuan ganda. Pembukuan tetap satu yang nantinya akan menghasilkan laporan rugi laba komersial. Nah, kemudian laporan rugi laba komersial ini disesuaikan dengan ketentuan Pajak Penghasilan. Proses penyesuaian inilah yang dinamakan Rekonsiliasi Fiskal.

Dengan kata lain, rekonsiliasi fiskal adalah proses membuat penyesuaian penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial dengan berdasarkan ketentuan- ketentuan perpajakan sehingga diperoleh yang namanya Laba Fiskal. Laba fiskal ini, dalam perpajakan sering disebut Penghasilan Neto.

Source: blog pajak

No comments:

Post a Comment

Untuk kritik dan saran, silahkan beri komentar..

Cover Radiator Yamaha MT25 Full CNC Series

Jangan SALAH pilih cover radiator, niat ingin menjaga kisi-kisi radiator namun malah membuat sirkulasi udaranya tidak maksimal,berdampak ...