Thursday, 16 December 2010

Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Laporan laba rugi merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dihasilkan dari penyelenggaraan sistem akuntansi dan/atau pembukuan, baik yang diselenggaraan berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan maupun yang berdasar pada ketentuan yang ditetapkan di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Secara umum keduanya mengatur sama tentang pengukuran penghasilan, yaitu: sebesar jumlah yang dibebankan kepada konsumen atau jumlah klaim kepada konsumen.

 Namun dalam koreksi Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah (tidak wajar) karena adanya “hubungan istimewa”. Walaupun tidak saling bertentangan dalam konsep dasar, prinsip, metode, atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dan akuntansi perpajakan. Namun, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda, sehingga sudah sepantasnya apabila Laporan Laba Rugi yang dihasilkan oleh kedua disiplin akuntansi tersebut juga berbeda.


Dalam periode berjalan sebuah badan pasti telah membuat suatu laporan keuangan yang termasuk didalamnya laporan laba rugi yang memuat penghasilan, biaya, dan laba rugi. Seluruh penghasilan dan biaya yang terjadi dalam perusahaan perlu dilaporkan semua sehingga dalam menghitung pajak penghasilannya perlu dilakukan sebuah koreksi atau pos-pos yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan. Koreksi yang dilakukan tersebut biasanya disebut koreksi fiskal

source :all source

No comments:

Post a Comment

Untuk kritik dan saran, silahkan beri komentar..

Cover Radiator Yamaha MT25 Full CNC Series

Jangan SALAH pilih cover radiator, niat ingin menjaga kisi-kisi radiator namun malah membuat sirkulasi udaranya tidak maksimal,berdampak ...